FGD Pengelolaan Sumber Daya Air

Pemaduserasian Pengelolaan Sumber Daya Air

(Pasca Pembatalan UU No 7 Tahun 2004)

IMG-20151125-WA0002

Indonesia Women Water SanitationandHygiene(IWWASH)Universitas Nasional kembali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) yang kali ini bekerjasama dengan JavaPRpada hari Senin, 16 November 2015,dengan judul kegiatanyaitu, “Pemaduserasian Pengelolaan Sumber Daya Air (Pasca Pembatalan UU No.7 tahun 2004)”, berlokasi di Grand Kemang Ruang Wiva 2, Jakarta Selatan.Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui kondisi terkiniterkait pengelolaan sumber daya air di Indonesia dan mengetahui proses kepastian hukum bagi pemegang izin pengambilan dan pengusahaan sumber daya air terutama pasca pembatalan UU No.7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA).Undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap belum dapat menjamin pembatasan pengelolaan air oleh pihak swasta, sehingga dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Diharapkan melalui FGD ini, didapatkan informasi yang seimbang, setara dan rasional sehingga dapat menjadi masukan bagi pemangku kebijakan dalam merumuskan kebijakan tepat guna, yang berpijak pada solusi pengelolaan sumber daya air dan pemenuhan kebutuhan air minum bagi masyarakat Indonesia.

Terdapat 24 peserta FGD dari 16 instansi berbeda yang hadir dalam FGD ini, para narasumber dan peserta berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, pemerintah, sektor swasta maupun LSM yang akan diberi pengetahuan tentang kondisi pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Acara berlangsung dari pukul 13.00-16.00 WIB dan dimulai dengan presentasi awal dari IWWASH yang diwakili oleh Dr. NononSaribanonselaku Deputi Program IWWASH, kemudian dilanjutkan oleh Dr. Sigit H D Pdari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, KementerianPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan dilanjutkan dengan pemaparan diskusi tentang pengelolaan dan penyediaan air minum dan dampak sosial, ekonomi, politik bersama para peserta FGD.

Dadang Surya dari Dewan Nasional WALHI, berpendapat bahwa peraturan harus lebih aktif, terutama untuk kontrak yang dilakukan oleh pemerintah swasta,harus diberlakukan hukum yang telah dilindungi dan jelas bagaimana pihak swasta itu dapat kita batasi kedepannya. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Agus Suprapto dariDitjen SDA bahwa kita harus berhati-hati dalam membuat satu rancangan undang-undang, peran swasta memang masih juga diperlukan, namun maksud dari MK adalah diberikan batasan-batasan bagi swasta sehingga jangan sampai swasta mendominasi investasi SDA.

Diskusi berkembang terkait isu-isu perizinan, dampak sosial, ekonomi, dan politik yang ditimbulkan dari persoalan pengelolaaan dan pengawasan SDA dan peran dari para pihak swasta, akademisi, LSM, terutama oleh Pemerintah dalam menanggapi dengan sikap tegas berupa undang-undang yang tegas dan tidak menyebabkan masalah pada akhirnya dikemudian hari didalam pengelolaan SDA.“Karena rakyat punya hak atas air sebagai anugerah.” Sebuah kalimat penutupdari Ibu Novi dari JavaPR selaku moderator FGD. (G/P)

            Berikut adalah para peserta yang hadir dalam FGD:

  1. Forum Lintas Asosiasi Pengguna Air (Rahmad Hidayat)
  2. Dewan Nasional WALHI (Dadang Surya)
  3. Ditjen Cipta Karya, Kementrian PUPR RI (Ir. Rina Agustin)
  4. Climatologi IPB (YopiIlhamsyah)
  5. Antropologi Universitas Indonesia (NanditaHardiniati)
  6. Pengamat Hidrologi UI (Ahmad Munir)
  7. Detara Foundation (Ika Satyasari)
  8. Universitas Indonesia (Prof. Raldi Hendro Koestur)
  9. Universitas Trisakti (Dr. Endrawati Fatimah, Wakil Dekan FALTI)
  10. Hukum Lingkungan UNAS (Prof. Mochammadasikin, SH)
  11. PSIL Universitas Indonesia (JosepPrihanto, Miftahudin, MasniDyta A,MSI.,Yayu S)
  12. BPKT FTS UNAS ( VekkyRepi)
  13. BPSDA, PURR (Agus Suprapto K, Sigit H D P)
  14. IRESS (Marwan B)
  15. LPPM UNAS (Dr. Nungki, Suprihatin, MSi)
  16. IWWASH (Dr.NononSaribanon, Gugah Praharawati)

No Comments